Mengenal dan Memahami Budaya Indonesia, upacara adat, pelet, wayang, mitos dan legenda, rumah adat, pakaian adat, Asal Usul Sejarah Borobudur, Nenek Moyang, Tari Rumah Adat, Hindu, Budha, Islam, Majapahit, Merah Delima, Pusaka, Pocong, Kuntilanak, Nyi Roro Kidul

Saturday, July 27, 2013

Sumpah Pocong

Sumpah pocong merupakan satu tradisi masyarakat Jawa dan Madura yang beragama Islam dan biasanya dilaksanakan di masjid dengan beberapa saksi. Dalam sumpah ini si ‘terdakwa’ dalam melaksanakan sumpahnya dibalut kain kafan layaknya orang yang sudah meninggal. Sumpah ini sendiri dilakukan biasanya untuk memecahkan sebuah kasus dengan sedikit bukti atau tak sanggup dibuktikan sama sekali menyerupai tuduhan santet, harta warisan, dan lain-lain. 

Dalam sistem peradilan di Indonesia sendiri sumpah pocong dikenal sebagai sumpah mimbar yakni sebuah sistem peradilan untuk menyidik dan memutuskan kasus-kasus perdata. Meski tak tersirat dalam peraturan aturan perdata dan aturan program perdata sumpah pocong sanggup dikategorikan sebagai sumpah mimbar alasannya ialah dalam pelaksanaannya sumpah ini untuk menuntaskan perselisihan antara kedua belah pihak, yang satu sebagai tergugat melawan pihak lain sebagai penggugat. 

Karena menyerupai yang kita ketahui bersama bahwa dalam sistem peradilan kita khususnya perdata harus mempunyai bukti yang sanggup diajukan dalam mengadili seseorang. Bukti itu sendiri terbagi dalam beberapa tahap yang antara lain bukti surat-surat resmi, beberapa orang saksi, dan bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan bencana di masa lalu. Bila ketiga bukti ini belum juga memadai bagi hakim untuk memutuskan kasus maka barulah diajukan bukti lain yaitu berupa akreditasi dengan cara sumpah mimbar. Melalui bukti keempat inilah sumpah pocong melaksanakan peranannya.

Konon melalui sumpah pocong ini pulalah jikalau yang bersumpah ternyata berbohong maka yang bersangkutan pun akan mengalami aneka macam kesialan menyerupai meninggal dunia (biasanya 1 hingga 40 hari sehabis sumpah dilaksanakan) dan terkutuknya orang yang bersumpah ini hingga 7 turunan.

Jadi, meskipun sekarang jaman kian maju, sumpah pocong tetap menerima daerah di masyarakat mengingat peranannya yang dianggap masih cukup besar lengan berkuasa untuk menuntaskan beberapa kasus yang sulit dibuktikan.. 

Previous
Next Post »

Post a Comment