Mengenal dan Memahami Budaya Indonesia, upacara adat, pelet, wayang, mitos dan legenda, rumah adat, pakaian adat, Asal Usul Sejarah Borobudur, Nenek Moyang, Tari Rumah Adat, Hindu, Budha, Islam, Majapahit, Merah Delima, Pusaka, Pocong, Kuntilanak, Nyi Roro Kidul

Tuesday, October 4, 2016

Menyorot Tax Amnesty, Arti Dan Manfaatnya, Siapa Yang Diuntungkan?

Bisakah Dana Yang Tersimpan Di Luar Negeri Mengalir ke Indonesia Dengan Adanya Tax Amnesty?

Baru-baru ini presiden Jokowi melawat ke Surabaya Jawa Timur dalam rangka sosialisasi peraturan perpajakan khusus yang berjulukan tax amnesty. Secara mudahnya tax amnesty sanggup diartikan sebagai pengampunan pajak. Pengampunan pajak untuk siapa? Apakah untuk para pengemplang pajak? Simak klarifikasi detailnya dibawah ini.

Apa Arti Pengampunan Pajak?

Tentu kita tahu dan sama sama melihat dengan kasat mata bahwa di negara kita ini banyak atau masih ada saja warga atau perusahaan atau konglomerat yang "menunggak pajak atau bahkan mengemplang pajak". Dan jangan lupa banyak pula orang orang kaya Indonesia yang menyimpan dananya diluar negeri untuk menghindari pajak pemerintah RI.

Tax amnesty atau amnesti pajak yaitu pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan draft UU tersebut dikatakan jikalau pengampunan pajak yaitu pembatalan pajak terutang, pembatalan hukuman manajemen perpajakan, pembatalan hukuman pidana pada bidang perpajakan, maupun hukuman pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.

Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama jikalau periode pelaporan Oktober hingga dengan Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib yaitu sebesar 3%. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%.

Apa Manfaat diberlakukannya Tax Amnesty?

Dengan adanya tax amnesty atau amnesti pajak ini sanggup memperlihatkan manfaat untuk beberapa pihak, baik itu untuk pemerintah, pengembang, maupun untuk investor. Berikut ini manfaat adanya tax amnesty untuk beberapa pihak.

Dengan diberlakukannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka akan menambah penghasilan penerimaan gres dimana penambahannya dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk sumber pajak baru. Amnesti pajak yang diasumsikan oleh pemerintah sebanyak Rp.60 triliun yang tercantum pada APBN 2016. Nominal tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu sekitar Rp.2.000 triliun.

Dengan diberlakukannya amnesti pajak atau pengampunan pajak ini maka akan menciptakan sektor properti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini bekerjasama dengan pajak yang menimbulkan indikator untuk kebangkitan sebuah bisnis properti yang ada di Indonesia. Tax amnesty ini sangat dipercaya untuk memperlihatkan sebuah dampak terhadap pengembang untuk sanggup terus bekerjasama dengan para investor. Para investor selama ini merasa tidak mau untuk menanamkan modalnya di Indonesia alasannya negara Indonesia memiliki pajak properti yang tergolong sangat tinggi.

Bukan hanya dari pemerintah dan pengembang saja yang merasa bahagia dengan kabar ini, hadirnya tax amnesty atau pengampunan pajak ini juga sangat disambut baik oleh para investor. Dengan adanya tax amnesty atau pengampunan pajak ini akan memperlihatkan laba terhadap acara bisnis. Amnesti pajak ini sanggup menciptakan para konsumen serta investor untuk lebih berani lagi melaksanakan pembelian terhadap properti.

Masa Berlaku Tax Amnesty 2016

Bertempat di Gedung Dewan Senayan, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak, pada Selasa (28/06). Melalui undang-undang tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan menerima tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi perjuangan kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

Untuk wajib pajak perjuangan kecil menengah yang mengungkapkan harta hingga Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2%. Untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% untuk Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode Januari-Maret 2017. Undang-Undang Pengampunan Pajak, yang diperkirakan mendatangkan Rp165 triliun untuk negara, hanya berlaku hingga selesai Maret 2017.

Masa Berlaku UU Pengampunan Pajak. Penetapan periode menjadi penting alasannya UU Pengampunan Pajak hanya berlaku hingga selesai Maret 2017 mendatang. Dalam banyak sekali kesempatan, pemerintah menyampaikan kebijakan pengampunan pajak ini untuk memperbesar pendapatan negara dari sektor pajak. Dengan memakai UU Pengampunan Pajak, pendapatan negara diperkirakan bertambah Rp165 triliun.

Perlu dicatat bahwa hingga Agustus 2015 lalu, realisasi penerimaan pajak gres mencapai sekitar Rp598 triliun atau sekitar 46% dari sasaran APBNP 2015.

Previous
Next Post »

Post a Comment